![]() |
LEMBAGA URUSAN ANOMALI Kantor █████, Kota Adm. Jakarta █████, D.K.I. Jakarta |
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
tentang Perubahan Ketiga atas Prosedur Operasional Standar atas
AN/0082 ("Palu Mejik") Nomor: AN/0082/P.03/2014
1. Rincian
AN/0082 adalah sebuah palu besi biasa, tanpa ada penanda manufaktur. Meski dapat digunakan selayaknya palu biasa, AN/0082 juga mampu memperbaiki segala kerusakan pada kerangka dan/atau lapisan luar kendaraan bermotor1 jika kendaraan tersebut pernah dikendarai oleh pengguna AN/0082.
Penggunaan anomalus AN/0082 dilakukan dengan cara mengetokkan AN/0082 pada kendaraan bermotor yang hendak dikenai oleh orang terakhir yang mengendarai kendaraan tersebut, sebelum meninggalkan kendaraan yang dimaksud selama 60 s.d. 240 menit tanpa pengawasan manusia. Pengawasan manusia dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada pengamatan langsung maupun tidak langsung, seperti menggunakan alat perekam visual seperti kamera, yang sifatnya real-time. Setelah sejumlah waktu berselang, kerangka dan/atau lapisan luar kendaraan yang dimaksud akan kembali ke kondisi sebelum terakhir dikendarai oleh pengguna AN/0082.
Perlu diketahui bahwa efek anomalus AN/0082 hanya berlaku pada kerangka dan/atau lapisan luar suatu kendaraan bermotor. Kerusakan pada mesin, komponen kelistrikan, dan/atau komponen lainnya dari suatu kendaraan tidak dapat dipengaruhi AN/0082. Hal yang sama berlaku atas penggunaan AN/0082 pada kendaraan yang tidak bermotor, antara lain sepeda, becak, dan sebagainya.
AN/0082
2. Latar Belakang
Mengutip laporan yang dilampirkan pada dokumen ini, AN/0082 diperoleh sebagai salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2002, ketika persaingan antara dua bengkel kendaraan bermotor di Kota Blitar berakhir dengan tewasnya salah satu juru mekanik di tangan seorang juru mekanik lainnya. Tingkat kebrutalan pembunuhan ini lantas menarik perhatian seorang pegawai Lembaga yang ditempatkan di lokasi setempat.
Akan tetapi, pengamanan AN/0082 baru dilaksanakan beberapa waktu kemudian setelah hilangnya AN/0082 dari tempat penyimpanan barang bukti. Seorang kerabat dari tersangka kasus pembunuhan tersebut, yang merupakan anggota dari instansi dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, memindahkan AN/0082 secara diam-diam. Pemindahan ini diduga dilakukan dengan maksud menghilangkan barang bukti. Lantas, anggota yang dimaksud ditemukan tewas akibat pukulan benda tumpul di rumahnya sendiri; AN/0082 ditemukan berlumuran darah di samping jasad anggota yang bersangkutan, sedangkan pelaku pembunuhan tersebut tidak dapat ditemukan.
3. Dasar Hukum
a. Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 14 Tahun 1992");
b. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan
c. Arahan Presiden Nomor 999 Tahun 1968 tentang Lembaga Urusan Anomali, sebagaimana telah terakhir diubah.
4. Dokumen Terkait
Peraturan Lembaga Nomor AN/L/████/2010 tentang Pemanfaatan Barang Anomalus Milik Negara ("Perlaga BAMN").
5. Pihak yang Terlibat
a. Biro Tata Usaha dan Keuangan, Sekretariat Lembaga; dan
b. Balai Besar Pemanfaatan
6. Prosedur Kerja Pengendalian
Penggunaan AN/0082 untuk perbaikan operasional kendaraan Lembaga, sebagaimana diperkenankan dalam Perlaga BAMN, dihentikan sementara kecuali ditentukan lain2. Penghentian penggunaan ini dilakukan demi akuntabilitas penggunaan barang anomalus milik negara, dalam hal ini hingga Perlaga BAMN telah diubah dan disesuaikan secukupnya dengan peraturan pemerintah yang terkini tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
7. Catatan Lainnya
a. Jumlah lampiran: 1 (satu) dokumen.
b. Penjelasan 1): Pengujian menunjukkan bahwa cakupan definisi "kendaraan bermotor" tetap merujuk pada UU No. 14 Tahun 1992 dan peraturan turunannya, meski telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c. Penjelasan 2): Pengecualian ini dapat diberikan dengan mengirimkan permohonan tertulis kepada Sekretariat Utama Lembaga c.q. Kepala Biro Tata Usaha, yang akan diproses dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Diputuskan pada ██ █████ 2014,
a.n. KEPALA LEMBAGA URUSAN ANOMALI
SEKRETARIS UTAMA
ttd.
████████ ██████████





